Silakan dikirimkan ke milis dan masyarakat Indonesia lainnya di luar negeri.
Jika anak-anak kita yang lahir di luar negeri sebelum tanggal 1 Agustus 2006, meskipun sudah memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia. Jadi pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat. Kurang jelas apakah kedutaan lainnya juga memutuskan hal yang sama.
Silahkan http://www.embassyo findonesia. org / Konsuler / perpu.htm untuk mendapatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dibandingkan Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia http:// www.embassyo findonesia. org / konsuler / QandA1.htm
Pertanyaan (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, jika anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum tanggal 1 Agustus 2006 telah telah (pernah dibuat) paspor Indonesia?
Jawaban (A): Untuk anak-anak lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki (pernah dibuat) Paspor Indonesia didorong untuk segera mendaftar kewarganegaraan Indonesia sebelum akhir masa pendaftaran berakhir (1 Agustus 2010).
Q: Sampai Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia untuk anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?
A: Pendaftaran Republik Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, terbatas pada 1 Agustus 2010.Setelah tanggal 1 Agustus 2010, untuk anaka anak-anak yang ingin mendaftar harus melalui proses naturalisasi (naturalisasi) yang digunakan yang hanya dapat dilakukan di Republik wilayah Indonesia.
Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No 12 tahun pada tahun 2006) ditutup pada 1 Agustus 2010 cara mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia untuk satu anak di Amerika Serikat lagi berikutnya?
J: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk kemudian dilakukan langsung di Indonesia melalui proses naturalisasi (Pasal 8 UU No 12 tahun 2006) dan salah satu syaratnya adalah bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama minimal lima (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (Pasal 9 UU No 12 tahun 2006).
Formulir pendaftaran dan lain-lain dapat diperoleh di sini: http://www.embassyo findonesia. org / konsuler / form.htm
Formulir pendaftaran perlu materai dan lain-lain tugas dari Indonesia.
Ada yang bilang cap x 6000 USD jika kedua orang tua umat-Nya dari Indonesia. Ada yang mengatakan dua perangko x USD $ 6000 untuk dua dokumen yang berbeda jika salah satu orangtua orang asing. Aku tidak jelas masalah ini. Silakan cek langsung ke Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal lokal.
Yang jelas, jika Anda tidak punya materai, cobalah untuk mendapatkan cap sesegera mungkin. Jika perlu, membawa perangko dari Indonesia.
Sumber :
Ahmad Syamil Arkansas State University
Artikel yang lain :
10 Perspektif Masalah
Uji Soal Kreativitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar